Tumbuhkan Perekonomian Rakyat, Ormas Wolo Kompak Tolak Upaya Mendiskreditkan PT CNI

Ekspospedia – Konsolidasi organisasi masyarakat (ormas) lokal dan ormas adat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, mengecam tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang disampaikan oknum G dalam konferensi pers Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah.
Ormas menilai keberadaan PT CNI sangat meningkatkan perekonomian rakyat. Adapun pernyataan G dinilai tidak mempertimbangkan secara proporsional dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada keberlangsungan investasi CNI.
Konsolidasi ormas lokal dan ormas adat yang tersebar di wilayah ring 1 PT CNI Kecamatan Wolo berjumlah 10 lembaga, yakni Ormas MATA Wolo, FORMAPI, PERKASA, FORMABES, FORMULA, Tamalaki Sangia Mekongga, Tamalaki Bunduwula Tebawo, Tamalaki Kinea Mekongga, Tamalaki Sangia Nilulo, dan Tamalaki Polapi Wonua Mekongga.
“Sikap bersama ini merupakan bentuk penolakan terhadap intervensi kelompok-kelompok berkepentingan dari luar yang kami dinilai mendiskreditkan CNI, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal,” kata Ketua Forum Masyarakat Ulu Wolo- Lalongggopi (Formula), Kasnuddin Arif mewakili Ormas se-Kecamatan Wolo, Jumat (23/10/2026).
Mereka menegaskan bahwa persoalan hukum yang tengah dihadapi CNI harus disikapi secara objektif dan proporsional. Penegakan hukum harus dihormati, tetapi tuntutan pencabutan izin usaha tidak semestinya mengabaikan konsekuensi kebijakan terhadap kehidupan masyarakat luas.
Kehadiran CNI selama ini turut menggerakkan perekonomian Kecamatan Wolo. Berbagai usaha masyarakat, mulai dari kios, kuliner, kedai kopi, hingga pasar sore di Kelurahan Wolo dan Desa Muara Lapao-Pao, berkembang seiring aktivitas ekonomi perusahaan. Selain itu, ribuan masyarakat menggantungkan mata pencaharian pada perusahaan dan mitra usahanya.
Karena itu, mereka mengecam tuntutan pencabutan IUP yang dinilai berpotensi membawa dampak luas apabila disampaikan tanpa kajian menyeluruh. Menurut mereka, kelompok yang menyuarakan tuntutan tersebut juga harus mempertimbangkan nasib masyarakat lokal yang berpotensi menanggung konsekuensi ekonomi dari kebijakan yang diusulkan.
Meski demikian, konsolidasi ini menegaskan bahwa dukungan terhadap keberlangsungan investasi bukan berarti menolak penegakan hukum. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan pertanggungjawaban hukum ditentukan melalui mekanisme yang sah. Mereka juga menyinggung pengembalian kerugian negara oleh PT CNI sebagai salah satu fakta yang perlu dipertimbangkan dalam konteks perkara, tanpa mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, jangan sampai persoalan hukum dijadikan alasan untuk mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat secara kolektif. Pemerintah harus mengambil keputusan secara adil, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh dampaknya,” tegas Kasnuddin Arif yang mengaku itu hasil sikap yang ditegaskan dalam konsolidasi mereka.
Menurut Kasnuddin, Ormas lokal dan ormas adat Wolo berharap pemerintah tidak hanya mendengar tuntutan pihak-pihak tertentu, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang merasakan langsung dampak keberadaan investasi CNI. Aspirasi warga setempat harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan terkait masa depan perusahaan.
Ormas Wolo Berkomitmen Dukung Keberlanjutan Investasi PT CNI
Pertemuan 10 Ormas lokal dan Adat se-Kecamatan Wolo ini bagian terpenting dari komitmen konsolidasi itu, bagaimana menjaga dan mendukung keberlanjutan kegiatan CNI.
“Komitmen ini kami buat karena kehadiran PT CNI dampaknya jelas dan telah dirasakan. Selain itu kami akan menjadi garda terdepan menjaga investasi ini, sebab keberadaannya memang membawa efek positif,” tegas Kasnuddin Arif diamini ormas lainnya.
Ditegaskannya, bagi masyarakat Wolo, persoalan CNI bukan semata-mata tentang keberlangsungan sebuah perusahaan, melainkan juga tentang lapangan kerja, usaha masyarakat, perputaran ekonomi lokal, dan masa depan keluarga.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan yang mengabaikan realitas sosial, dan ekonomi di daerah kami,” tutup Kasnuddin Arif. (*)



