Berita

Satuan Narkoba Polres Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 14,42 Gram Diamankan di BTN Citra Latambaga

Ekspospedia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kolaka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 16.30 Wita. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P., S.H., M.H., bersama personel Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (29) alias S, warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika dengan modus menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu atau ditempel di pinggir jalan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan/Kabupaten Kolaka.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan terduga pelaku berada di area parkir salah satu minimarket. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok Marlboro Black yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di BTN Citra Latambaga, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 30 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 31 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 14,42 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni 1 bungkus rokok Marlboro Black, 1 buah plastik bulat, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api gas, 1 alat hisap atau bong, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam Redmi warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah; dan 12 buah plastik bening runcing.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mengambil narkotika dari Kendari sebanyak dua kali untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam aktivitas tersebut, ia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000 per gram.

Saat ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kolaka untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Wartawan  : Dadang















Related Articles

Back to top button