Kriminal

Polres Kolaka Bongkar Peredaran Sabu di Tahoa, 34 Paket dengan Berat 76,80 Gram Disita

Ekspospedia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS alias Ian (22), yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, di kawasan BTN Villa Indah Tahoa 3, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai dan mengamankan HS alias Ian yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan miliknya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 76,80 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu tas selempang berwarna hitam, satu kantong kresek hitam, satu plastik bening kosong, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu bungkus bekas rokok merek Sampoerna, satu alat hisap berupa bong, satu timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, serta sembilan tabung endor.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HS alias Ian diduga berperan sebagai penempel dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kolaka.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya melalui komunikasi WhatsApp dengan nama kontak Taheran.

Selanjutnya, Tim Opsnal Narco Five membawa terduga pelaku bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kolaka dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

wartawan : Dadang
















Related Articles

Back to top button