Cegah Guru Terjerat Konflik Hukum, Kejari Kolaka Hadir Lewat Program JAGAT

Ekspospedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus memperkuat perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Program JAGAT (Jaksa Jaga Guru dan Tenaga Pendidik).
Program yang berlangsung selama enam hari, mulai 26 Oktober hingga 2 November 2026 tersebut menyasar 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum bagi insan pendidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Program JAGAT melibatkan berbagai unsur pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah hingga perwakilan orang tua siswa.
Melalui program ini, Kejari Kolaka ingin membangun pemahaman bersama mengenai batasan tindakan pendisiplinan siswa yang bersifat mendidik, perlindungan hukum terhadap profesi guru, serta mekanisme penyelesaian persoalan di lingkungan sekolah.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan edukasi mengenai landasan hukum perlindungan profesi guru, batasan tindakan disiplin yang dibenarkan dalam dunia pendidikan, hingga penerapan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menangani persoalan kedisiplinan siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., mengatakan Program JAGAT merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter serta menentukan masa depan generasi bangsa. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pemahaman dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Namun, perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak peserta didik serta pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, melalui Program JAGAT, Kejari Kolaka ingin membangun kesadaran bersama bahwa setiap persoalan kedisiplinan di sekolah harus disikapi secara bijaksana, proporsional, edukatif, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara guru dan orang tua yang berujung pada konflik hukum akibat kurangnya komunikasi. Kedepankan dialog, klarifikasi, dan musyawarah. Kejaksaan hadir bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, melainkan berupaya melakukan pencegahan, edukasi, dan pendampingan agar tercipta rasa aman bagi seluruh insan pendidikan,” tegasnya.
Melalui Program JAGAT, Kejari Kolaka juga mendorong terbentuknya sinergi tripartit antara guru dan tenaga kependidikan, orang tua, serta peserta didik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun komunikasi terbuka dan mengutamakan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka, Program JAGAT diharapkan menjadi fondasi dalam membangun pola penanganan disiplin sekolah yang lebih profesional, terarah, dan berkeadilan.
Sinergi Kejaksaan Negeri Kolaka dan Pemerintah Kabupaten Kolaka ini sekaligus menjadi upaya menjaga marwah profesi pendidik serta memastikan hak-hak peserta didik tetap terlindungi demi terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman dan kondusif.(***)



