Daerah

Pimpinan Pupuk Organik Suka Toari Minta Pemerintah Tertibkan Pengolah Pupuk Organik Ilegal di Toari

Ekspospedia – Pimpinan usaha Pupuk Organik “Suka Toari” milik CV Mulya Jaya Sultra, Ahmad Syamsudin, meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pengolahan limbah kotoran yang diduga tidak memiliki izin di Kecamatan Toari.

Ahmad Syamsudin secara khusus meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dan pemerintah daerah turun langsung melakukan pemeriksaan serta kajian terhadap sejumlah lokasi pengolahan pupuk organik yang berada di tengah kawasan permukiman warga, khususnya di Desa Ranojaya, Kecamatan Toari.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas pengolahan limbah maupun produksi pupuk organik berjalan sesuai ketentuan perizinan, standar kesehatan lingkungan, dan aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengolahan.

“Pemerintah harus turun melakukan pemeriksaan dan kajian. Kalau memang ada usaha yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan, harus ditertibkan. Jangan sampai persoalan ini terus dibicarakan masyarakat, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah,” tegas Ahmad Syamsudin.

Ia juga menyoroti maraknya aktivitas pengolahan limbah kotoran yang diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan, bahkan berada di sekitar permukiman penduduk.

Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan bau menyengat yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan.

Ahmad Syamsudin berharap Dinas Kesehatan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi proaktif melakukan pemeriksaan terhadap dampak aktivitas pengolahan tersebut dari aspek kesehatan lingkungan.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka diminta melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah, kelayakan lokasi, serta dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

Pemerintah Kecamatan Toari dan pemerintah desa juga diharapkan ikut mengambil peran dalam mengawasi aktivitas usaha yang beroperasi di wilayahnya.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membeda-bedakan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan akibat aktivitas pengolahan limbah di lingkungan permukiman.(***)
















Related Articles

Back to top button