Pemilik Kayla Safety Buka Suara soal APD Leighton, Tegaskan Tak Tahu Asal-usul Barang

Ekspospedia – Pemilik Toko Kayla Safety, Andi Prastika Dewi, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) milik PT Leighton Contractors Indonesia (LCI) di kawasan proyek IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Melalui hak jawab dan klarifikasi yang disampaikan, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun persoalan internal perusahaan terkait sepatu keselamatan kerja (safety shoes) yang dibeli dari seseorang yang datang menawarkan barang tersebut ke tokonya.
Andi menjelaskan, transaksi pembelian dilakukan tanpa mengetahui adanya persoalan dalam mekanisme pendistribusian APD di lingkungan PT Leighton Contractors Indonesia.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Andi mengaku telah bertemu langsung dengan pihak PT Leighton guna meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Menurut penuturannya, dalam pertemuan itu pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak merasa kehilangan barang sebagaimana isu yang berkembang. Ia juga menyebut pihak Leighton tidak pernah melaporkan kehilangan barang kepada media.
“Saya sudah bertemu dengan pihak Leighton. Mereka menyampaikan tidak merasa kehilangan barang dan tidak pernah melaporkan kehilangan kepada media,” ungkap Andi, Selasa (3/11/2026).
Tidak hanya itu, Andi juga mengaku telah menemui langsung pihak penjual untuk memastikan asal-usul sepatu keselamatan kerja yang dibeli tokonya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Andi, penjual menjelaskan bahwa sepatu tersebut merupakan APD yang semestinya dibagikan kepada karyawan baru. Namun, barang tersebut tidak dibagikan sebagaimana mestinya dan justru dijual kepada pihak toko.
Bahkan, penjual disebut mengakui adanya kesalahan dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya.
“Saya memang bersalah di sini, Kak. Saya menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada saya. Semestinya sepatu itu saya bagikan kepada karyawan saya, tetapi saya tidak membagikannya dan justru menjualnya ke toko,” demikian pernyataan penjual sebagaimana disampaikan Andi.
Penjual juga menyampaikan bahwa menurut pemahamannya, persoalan tersebut bukan pencurian, melainkan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan pencurian, Kak, tetapi penyalahgunaan,” ujar penjual sebagaimana dikutip dalam keterangan Andi.
Andi menegaskan, keterangan tersebut diperolehnya langsung dari pihak penjual ketika meminta klarifikasi mengenai transaksi pembelian APD tersebut.
“Barang yang kami beli tersebut tidak kami ketahui kalau barang itu hasil curian,” tegasnya.
Ia menyebut pihak Kayla Safety melakukan transaksi tanpa mengetahui adanya persoalan terkait mekanisme pendistribusian APD di lingkungan perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap kooperatif, Andi menyatakan pihaknya bersedia mengembalikan sepatu keselamatan kerja yang telah dibeli apabila telah mendapatkan persetujuan atau arahan resmi dari manajemen PT Leighton.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, dirinya mendapatkan saran agar APD yang dipersoalkan untuk sementara disimpan terlebih dahulu sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.
“Kami bersedia mengembalikan sepatu tersebut setelah ada persetujuan dari pihak Leighton. Untuk sementara, APD itu kami simpan sambil menunggu kejelasan dan arahan lebih lanjut dari perusahaan,” jelas Andi.
Melalui klarifikasi tersebut, Andi berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak langsung menyimpulkan adanya keterlibatan pihak toko dalam dugaan penyalahgunaan APD tersebut.
Ia juga berharap nama baik Kayla Safety tetap dihormati, mengingat pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya persoalan ketika transaksi pembelian berlangsung.
Hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan, pihak Kayla Safety menyatakan tetap kooperatif dan bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama manajemen PT Leighton Contractors Indonesia.(***)



