Camat Toari Akan Hentikan Aktivitas Pengolahan Pupuk Ilegal

Ekspospedia – Camat Toari, Firdaus, menyarankan agar aktivitas produksi pengolahan pupuk organik yang belum dapat dipastikan kelengkapan dokumen perizinannya di wilayah Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, dihentikan sementara.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan sambil menunggu pihak pengelola melengkapi dan mengurus dokumen perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Firdaus mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan seluruh kelengkapan dokumen legalitas usaha pengolahan pupuk organik yang beroperasi di wilayahnya.
“Saya belum bisa pastikan semua legal dokumennya. Jangan sampai ada yang kami belum dapat informasi terkait pengolahan pupuk organik,” ungkap Firdaus.
Karena itu, ia menyarankan agar pengelola yang belum memiliki kelengkapan perizinan untuk menghentikan sementara kegiatan produksinya hingga proses pengurusan izin di PTSP selesai.
Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan terkait aktivitas pengolahan limbah ternak di kawasan permukiman Desa Ranojaya, Kecamatan Toari, yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan dan lingkungan.
Sebelumnya, Ahmad Syamsudin selaku pimpinan pengolahan pupuk organik Suka Toari milik CV Mulya Jaya Sultra meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengolahan limbah yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan setiap usaha pengolahan limbah memiliki legalitas dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Dengan adanya saran penghentian sementara tersebut, diharapkan para pelaku usaha dapat segera melengkapi dokumen perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas produksi.
“Pemerintah dan instansi teknis terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan seluruh kegiatan pengolahan pupuk organik di Kecamatan Toari berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad. (***)



