Polres Kolaka Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Seberat 3.053,63 ke Kejari

Ekspospedia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka menyerahkan seorang tersangka berinisial A.P.S alias N bersama barang bukti narkotika dengan berat bruto 3.053,63 (satuan berat perlu dikonfirmasi).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Kolaka/Polda Sultra, tertanggal 6 Juli 2026.
Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum, Maarifa, S.H., M.H., untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan pemberkasan perkara hingga memperoleh status P21 dari kejaksaan.
Melalui pelimpahan tersebut, Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Wartawan: Dadang



