Kriminal

Balap Liar Jadi Target, Polres Kolaka Amankan Ratusan Pengendara

Ekspospedia  – Polres Kolaka bersama unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (7/11/2026) hingga Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, sekitar 250 unit kendaraan roda dua terjaring penertiban.

Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Pantai Rumah Adat Kolaka itu merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mencegah aksi balap liar dan berbagai potensi gangguan keamanan lainnya.

Operasi diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 23.30 WITA yang dipimpin Kabag Ops Polres Kolaka, AKP Asmulyadi, S.H. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Kolaka, Subdenpom Kolaka, Brigif TP/29 Mekongga, Yon TP/869 Taawu, Sat Brimobda Sultra, serta Satpol PP Kolaka.

Dalam arahannya, AKP Asmulyadi menekankan pentingnya keselamatan personel, pendekatan humanis, serta tindakan tegas dan terukur dalam menghadapi potensi gangguan Kamtibmas.

Sebelum bergerak ke lapangan, personel gabungan juga melaksanakan Tactical World Game (TWG) sebagai simulasi taktis untuk memperkuat koordinasi, menentukan pola bertindak, dan memastikan efektivitas pelaksanaan operasi.

Sekitar pukul 01.40 WITA, petugas melakukan penyekatan di dua titik, yakni Perempatan Polsek KPK dan Jembatan Warna-warni. Petugas kemudian memeriksa kendaraan serta menertibkan pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Para pengendara yang terjaring selanjutnya diarahkan ke Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses penindakan oleh personel Satuan Lalu Lintas.

Berdasarkan hasil sementara hingga pukul 05.00 WITA, tercatat sekitar 250 unit kendaraan roda dua terjaring dalam operasi tersebut. Penindakan dilakukan melalui pemberian sanksi administrasi berupa tilang sesuai jenis pelanggaran.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemiliknya diwajibkan mengganti knalpot dengan standar sesuai ketentuan sebelum kendaraan dapat dikeluarkan.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan.

Balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan pelaku, pengguna jalan lainnya, serta masyarakat di sekitar lokasi. Aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.

Polres Kolaka turut mengajak para orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta memberikan pemahaman kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.

Melalui KRYD terpadu bersama TNI dan Satpol PP, Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan Kamtibmas demi mewujudkan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.(***)
















Related Articles

Back to top button